Kebijakan Mutasi JPT Nasional Perluas Peluang Pengembangan Karier ASN Pusat dan Daerah

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta- Strategi dan instrumen yang tepat dalam implementasi sistem merit dan manajemen aparatur sipil negara (ASN) diharapkan dapat mempercepat pembangunan nasional dan daerah, sekaligus mendukung tercapainya pemerintahan berkelas dunia (world class government). Salah satu strategi manajemen ASN dalam Grand Design pembangunan ASN 2020-2024 adalah pengembangan karier ASN berbasis sistem merit dengan memperhatikan kebutuhan nasional berdasarkan manajemen talenta, yang disebut dengan kebijakan mutasi jabatan pimpinan tinggi (JPT) nasional. 

Talenta-talenta yang berdaya saing, potensial dan berkinerja di atas ekspektasi diidentifikasi dan didata berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi. Melalui implementasi manajemen talenta ASN dan mutasi JPT nasional, pegawai-pegawai terbaik dipersiapkan untuk kemudian ditempatkan dalam posisi kunci sebagai pemimpin masa depan (future leaders) dan posisi yang mendukung urusan inti organisasi (core business) dalam rangka optimalisasi pencapaian tujuan organisasi serta akselerasi pembangunan nasional dan daerah. 

“Ini penting karena keinginan Bapak Jokowi bagaimana membangun ASN yang smart, yang mempunyai daya saing dan cepat dalam mengambil berbagai keputusan,” jelas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dalam Konsultasi Publik Kebijakan Mutasi JPT Nasional: Strategi Pengembangan Karier PNS dalam Manajemen Talenta Nasional, secara virtual, Selasa (01/09). 

Mutasi JPT Nasional bertujuan untuk mengakselerasi kinerja instansi pemerintah dan mendorong pencapaian percepatan pembangunan nasional, serta sebagai jaminan pengembangan pola karier ASN pada tingkat nasional. Dalam pelaksanaannya, diperlukan dukungan infrastruktur berupa sistem informasi manajemen talenta sehingga perencanaan pola karier dapat dilakukan berdasarkan data real-time. Nantinya, ketika Presiden membutuhkan JPT dengan kualifikasi dan kompetensi tertentu, dapat dilihat dan diperoleh datanya secara langsung melalui sistem informasi tersebut. 

“Ini yang sedang ingin kita wujudkan, adanya satu data yang melibatkan Bappenas, Kementerian PANRB, BKN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan instansi terkait lainnya. Dalam konteks pengawasan kita melibatkan Kementerian Kominfo dan BSSN,” ujarnya. 

Menteri Tjahjo mengatakan, kebijakan mutasi JPT Nasional memperhatikan aspek pemerataan. Menurutnya saat ini ASN-ASN yang ada di daerah belum sepenuhnya mendapatkan kesempatan untuk berkarier di pusat. Oleh karena itu, dengan adanya kebijakan mutasi JPT nasional ini bisa memberikan peluang dan kesempatan karier bagi pegawai di instansi daerah karena pegawai instansi daerah yang memiliki kapasitas unggul dapat menduduki jabatan pimpinan tinggi di pusat. 

  Sedangkan bagi pegawai di instansi pusat, selain dapat mempelajari tentang kewilayahan di instansi daerah juga dapat memberikan kontribusi pada pemerataan pemenuhan kebutuhan ASN dalam program prioritas pembangunan. “Sehingga mismatch antara kebutuhan dan ketersediaan SDM Aparatur di daerah dengan arah dan strategi pembangunan nasional dapat teratasi dengan baik,” pungkasnya. 

Konsultasi Publik Kebijakan Mutasi JPT Nasional merupakan langkah Kementerian PANRB dalam menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17/2020. Kegiatan ini bertujuan untuk menampung usulan dan masukan demi percepatan perumusan kebijakan mutasi JPT nasional. 

Dipandu oleh Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, acara ini menghadirkan empat narasumber antara lain Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko, Deputi Bidang Kajian dan Inovasi Manajemen ASN Lembaga Administrasi Negara Agus Sudrajat, Kepala Pusat Penilaian Kompetensi ASN Badan Kepegawaian Negara Purwanto, dan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik. (p/ab)